Bripka RR Keberatan Dengan Dakwaan yang Dibacakan JPU, Pihak Pengacara Berharap Hakim Menghentikan Dakwaan

- 21 Oktober 2022, 11:17 WIB
Bripka RR, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bripka RR, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha/
 
 
 
BERITA KBB - Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Karena itu, ia meminta agar hakim menerima eksepsinya dan membebaskan dari tahanan.
 
"Maka dengan ini kami mengajukan permohonan ke hadapan Majelis Hakim yang Mulia, agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan permohonan kami memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan," ujar Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis 20 Oktober 2022.
 
 
Tak hanya itu, kuasa hukum Ricky berharap agar Majelis Hakim menghentikan dakwaan pada kliennya, dan menyatakan tidak dapat diterima. Ia juga berharap nama baik Ricky dipulihkan.
 
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," ujar Erman.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x