BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 siap cair pada akhir pekan ini.
Sejauh ini, Kemnaker telah mendistribusikan BSU sebanyak enam tahap. BSU tersebut sudah disalurkan pada 9.029.089 orang pekerja.
Jumlah tersebut merupakan 71,64 persen dari total penerima BSU, yaitu sebanyak 14,6 juta pekerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat naiknya harga BBM.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapat manfaat program ini. Berikut ini syarat pekerja untuk mendapatkan BSU:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).