Buntut Dari Kasus Dugaan Suap yang Menyeret Sudrajad Dimyati, KPK Resmi Menetapkan 10 Tersangka!

- 28 Oktober 2022, 21:10 WIB
Buntut Dari Kasus Dugaan Suap yang Menyeret Sudrajad Dimyati, KPK Resmi Menetapkan 10 Tersangka!
Buntut Dari Kasus Dugaan Suap yang Menyeret Sudrajad Dimyati, KPK Resmi Menetapkan 10 Tersangka! /F. INTERNET
 
 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh. 
 
Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Sudrajad Dimyati.
 
"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dan kawan - kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
 
 
Selain Gazalba, ada sejumlah pihak lain yang diperiksa. Mereka adalah Panitera Muda Kamar Perdata, Frieske Purnama Pohan; Panitera Muda Kamar Pidana, Ridu Soewasono Soepadi; Staf Asisten Hakim Agung, Reny Anggraini; serta seorang ibu rumah tangga, Riris Riska Diana.
 
"Semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Ipi.
 
KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.
 
 
Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).
 
Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.
 
Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. 
 
 
Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.
 
KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x