Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Obstruction Of Justice Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J!

- 28 Oktober 2022, 18:21 WIB
Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Obstruction Of Justice Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J!
Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Obstruction Of Justice Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J! /
 
 
BERITA KBB - Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
 
Ia meminta majelis hakim membebaskannya, meski didakwa menghapus rekaman CCTV kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Membebaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan penuntut umum, melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," ujar kuasa hukum Baiquni saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu 26 Oktober 2022.
 
 
Selain itu, Baiquni meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. 
 
Apabila tidak bisa, Baiquni meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa prematur karena adanya sengketa prayudisial.
 
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak - tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil)," ujarnya.
 
 
Diketahui, Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x