Kasus Gagal Ginjal Akut Bukan KLB, Bareskrim Polri Kini Perintahkan Polda Mendata Pasien Gagal Ginjal Akut

- 28 Oktober 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut. Kasus Gagal Ginjal Akut Bukan KLB, Bareskrim Polri Kini Perintahkan Polda Mendata Pasien Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi gagal ginjal akut. Kasus Gagal Ginjal Akut Bukan KLB, Bareskrim Polri Kini Perintahkan Polda Mendata Pasien Gagal Ginjal Akut /Pixabay/Eksavang Khounphinith
 
 
BERITA KBB - Bareskrim Polri merilis surat telegram rahasia (STR) untuk memerintahkan Polda mendata pasien - pasien gagal ginjal akut di masing - masing wilayah. 
 
Mereka diperintah untuk mengambil sampel darah hingga urine dari para pasien tersebut.
 
Hal ini berdasarkan STR Nomor: ST/2349/X/RES.5.3./2022 tanggal 26 Oktober 2022. STR ini ditandangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
 
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto membenarkan soal STR tersebut. 
 
 
Dia menyebut pihaknya tengah bekerja sama dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penyelidikan ini.
 
"Betul, karema kami sedang join investigasi bersama BPOM dan Kemenkes," ujar Pipit.
 
Dalam STR tersebut, sampel darah hingga urine diharuskan disimpan di cooling box untuk menghindari kerusakan. Lalu sampel tersebut nantinya akan dilakukan pengecekan di laboratorium.
 
Berikut perintah lengkapnya:
 
1. Melakukan pendataan kasus gagal ginjal akut yang ada di wilayahnya.
 
2. Melakukan koordinasi dan kerja sama kepada dinas kesehatan, BPOM dan instansi terkait untuk melakukan langkah - langkah berikutnya.
 
3. Melakukan pengambilan sample darah, urine dan obat beserta kemasannya dari pasien gagal ginjal akut, untuk darah dan urine kemudian dimasukkan ke dalam cooling box untuk menghindari kerusakan sample.
 
4. Seluruh sample tersebut agar dilakukan penyegelan untuk keamanan sample dalam proses pengirimannya.
 
 
5. Pelaksanaan pengecekan laboratorium sample darah dan urine dilakukan oleh labfor polri, sedangkan untuk obat dilakukan oleh BPOM.
 
6. Seluruh kegiatan pengambilan sample dan pengecekan laboratorium agar dilengkapi dengan administrasi yang lengkap.
 
Meski sudah ratusan anak meninggal, Kementerian Kesehatan belum menyatakan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
 
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan, gagal ginjal akut yang menyerang anak - anak ini tak menjadi KLB berbeda dengan ketetapan peraturan perundang - undangan yang menyebut bahwa KLB hanya untuk penyakit menular.
 
“Istilah KLB dalam UU Wabah dan permenkes disebutkan hanya sebagai penyakit menular. Nah dengan keadaan ini kita sudah melakukan persiapan, dab bahwa keadaan ini tidak sama dengan KLB,” ujar Syahril dalam konferensi pers.
 
 
Meski begitu, pemerintah mengklaim sudah melakukan tindakan cepat penanggulangan kasus gagal ginjal akut seperti penanganan KLB.
 
Kemenkes, kata dia, sudah melakukan koordinasi ketat antara pemda dan BPOM untuk menangani kasus tersebut. 
 
Pihaknya juga telah melakukan berbagai penelitian untuk mencari tahu penyebab gagal ginjal akut pada anak.
 
“Kemudian melakukan pelarangan obat-obatan, kemudian BPOM mengumumkan obat yang masih aman digunakan termasuk mendatangkan antidote dari luar negeri. Ini kan respons cepat,” ujar Syahril.
 
Kemenkes mencatat penambahan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak sebanyak 10 orang sehingga total kasus menjadi 255. 
 
Dari data terbaru per 24 Oktober, total kasus meninggal dunia bertambah 2 anak sehingga total kasus kematian menjadi 144 kasus.
 
“Pertama perkembangan kasus gagal ginjal ajut per 24 oktober 2022 terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi dan meninggal total 144,” ujar Syahril.
 
Syahril mengatakan case fatality rate atau tingkat fatalitas kasus gagal ginjal akut misterius ini sebesar 56 persen.
 
Syahril menambahkan kasus baru gagal ginjal akut yang dilaporkan hari ini merupakan kasus yang terlambat dilaporkan ke Kemenkes. 
 
“Jadi ini kasus lama yang baru dilaporkan, bukan kasus baru,” ucapnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x