ART Ferdy Sambo Mencabut Keterangan, Takut di Penjara?

- 1 November 2022, 23:40 WIB
ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong, Kuasa Hukum Bharada E Minta Majelis Hakim Lakukan Hal Ini
ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong, Kuasa Hukum Bharada E Minta Majelis Hakim Lakukan Hal Ini /PMJ News

 

 
BERITA KBB - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mencabut keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
 
Diketahui, Susi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
 
Tindakan itu disampaikan Susi saat majelis hakim akan menskors sidang setelah memeriksa tiga ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton.
 
 
Awalnya, hakim menanyakan tentang anak ke-4 Ferdy Sambo yang disampaikan Susi berbeda dengan yang disampaikan Daden.
 
Susi mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden mengaku anak itu merupakan hasil adopsi.
 
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” ujar Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada hari Senin 31 Oktober 2022.
 
Mendengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
 
 
“Mohon maaf Pak soal anak saya cabut,” ucap Susi.
 
Lantas Hakim Wahyu pun menanyakan keterangan apalagi yang mau dicabut oleh Susi.
 
“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi Jalan Bangka? Gimana?” tanya Hakim.
 
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi
 
“Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?" lanjut Hakim lagi.
 
 
Susi pun akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.
 
Hakim pun mengingatkan agar Susi tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
 
“Nanti kamu masih banyak diperiksa, ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti,” tegas Hakim.
 
Diketahui, selama persidangan Susi kedapatan kerap kali berbohong dalam memberi keterangan. 
 
Hal tersebut membuatnya diancam majelis hakim dan pengacara Bharada E untuk dipidana.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x