Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Terdakwa Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf pada Orang Tua Korban

- 1 November 2022, 22:58 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo beri uang ke  Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing Rp 500 juta.
Terdakwa Ferdy Sambo beri uang ke Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing Rp 500 juta. /Net/

 

BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan orang tua korban Brigadir Yosua, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Orang tua korban Brigadir Yosua dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Bertemu orang tua Brigadir Yosua, terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf.

Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan yang pertama secara langsung kepada keluarga korban Brigadir Yosua.

"Bapak Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengaku menyesal saat itu tidak mampu mengontrol emosi dan tidak berpikir jernih.

Namun demikian, dia mengatakan, penembakan Brigadir Yosua tidak lepas dari kemarahannya karena perbuatan Brigadir Yosua kepada istrinya.

"Itu yang harus saya sampaikan dan akan dibuktikan di persidangan," kata Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x