Ferdy Sambo Beberkan Alasan Buat Skenario Polisi Tembak Polisi, Sambo: Perkap Memperbolehkan Penggunaan Senpi

- 11 Desember 2022, 22:56 WIB
Viral! Cara Buat Gambar Avatar Al yang Trending di TikTok, Sudah di Coba Nagita Slavina hingga Ridwan Kamil
Viral! Cara Buat Gambar Avatar Al yang Trending di TikTok, Sudah di Coba Nagita Slavina hingga Ridwan Kamil /instagram @ridwankamil/
 
 
BERITA KBB - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya membeberkan alasan membuat skenario polisi tembak polisi, di balik tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Satu di antaranya karena pengalaman selama dia berdinas dan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
 
Menurutnya, Perkap itu memperbolehkan penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
4 skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
"Karena di pengalaman dinas saya, di Perkap (Nomor) 1 (Tahun) 2009 tentang penggunaan senjata api itu Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah, dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
 
"Dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain?" tanya Wahyu menegaskan.
 
"Iya," ujar Ferdy Sambo.
 
Lalu, eks Kadiv Propam itupun menegaskan akan bertanggung jawab atas semua yang terjadi. Termasuk melindungi Bharada E.
 
"'Saya akan bertanggung jawab Chard, yang penting kamu sampaikan ini peristiwa tembak menembak. Saya akan bela kamu karena ini peristiwa, saya harus bertanggung jawab'," ujar Ferdy Sambo
 
 
 
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
 
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama mendukung perencanaan pembunuhan Brigadir J. 
 
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x