Agus Nurpatria Minta Staf Pribadi Ferdy Sambo Peragakan Skenario Polisi Tembak Polisi di Duren Tiga

- 11 Desember 2022, 23:04 WIB
 Agus Nurpatria didakwa halangi penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J
Agus Nurpatria didakwa halangi penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J /PMJ News
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria sempat meminta Staf Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Novianto Rifai menjadi peran pengganti untuk meragakan skenario polisi tembak polisi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Kejadian itu berlangsung ketika Novianto, turut mendampingi Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal saat proses pemeriksaan di Biro Paminal, Divpropam Polri setelah kejadian penembakan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 malam.
 
"Di Mabes di gedung provos lantai 2. setelah itu bergeser ke gedung TNCC Biro Paminal lantai 7 masuk ke ruangan DNA dengan Pak Agus. Disitu Pak Agus bertanya kepada Richard apa yang terjadi 'Chad ada apa ada kejadian apa' setelah itu Richard menjelaskan kepada Pak Agus," kata Novianto saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
 
Novianto mengatakan bahwa Bharada E kala itu menjelaskan bagaimana kejadian pembunuhan Brigadir J sesuai dengan skenario palsu yang telah disusun Ferdy Sambo berdasarkan peristiwa tembak menembak.
 
 
Ketika dijelaskan kejadian penembakan itu, Novianto mengaku diminta Agus untuk menjadi peran pengganti yang meragakan detik-detik kejadian penembakan atas instruksi dari Bharada E.
 
"Langsung Richard menjelaskan posisinya seperti ini ya. Posisinya seperti ini saya kurang jelas ya kalau itu. Udah gitu pada saat ada suatu, saya diminta tolong oleh Pak Agus untuk tiarap (memperagakan sesuai instruksi Bharada E)," ucap dia.
 
Mendengar keterangan saksi sontak, Majelis Hakim merasa kaget dan mendalami perihal peragaan yang dilakukan Novianto. Dijawab bahwa itu atas instruksi dari Agus Nurpatria yang tengah meminta keterangan dari Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
 
"Sebentar peragaan itu setelah mendengar cerita semuanya atau saudara langsung memperagakan tanpa ada cerita?" ujar Hakim.
 
"Tidak, kan Richard menjelaskan disitu. ada posisi pas tergeletak itu pak. Saya kan berdiri di samping aquarium (kata Agus) 'elu lah Nov yang tiarap masa saya (Agus) kombes'. Sudah saya tiarap aja," jelas Novianto. 
 
"Gitu ya, sebentar saat itu ada polres Jakarta Selatan gak?" tanya hakim.
 
"Tidak," singkat Novianto.
 
Adapun selama berjalannya persidangan keterangan peragaan itu kembali didalami Hakim Ketua Ahmad Suhel, terkait kejadian suasana saat peragaan itu berlangsung.
 
"Saudara kan diminta lakukan peragaan setelah mereka (Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR) diperiksa di Paminal selesai atau bagaimana?" tanya hakim.
 
"Setelah di Provos naik ke Paminal, di ruangan Den A kemudian Pak Agus nanya ada apa (Ke Bharada E). lalu langsung peragaan coba bagaimana kejadiannya gitu," jawab Novianto.
 
"Kok yang disuruh peragaan kok saudara emang tahu?" tanya Hakim.
 
"Nanyanya ke Richard, terus ada Ricky ada Kuat terus katanya ada tembak menembak. dengan (Anggota Propam) Sigit. Sigit ini kalau tidak salah ajudan Pak Agus. 'Git kamu sama dia (Novianto) coba gimana," terang dia.
 
"Yang mengarahkan kamu jadi ini jadi ini siapa?" tanya kembali hakim.
 
"Richard, Pak Agus hanya menanyakan kejadian apa seperti apa," ujar Novianto.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x