HARI LIBUR Daftar Cuti ASN 2023, Kebijakan dan Keputusan Telah Ditetapkan, Bisa Tidak Bekerja di Tanggal Ini

- 30 Desember 2022, 07:35 WIB
HARI LIBUR Daftar Cuti ASN 2023, Kebijakan dan Keputusan Telah Ditetapkan, Bisa Tidak Bekerja di Tanggal Ini  Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
HARI LIBUR Daftar Cuti ASN 2023, Kebijakan dan Keputusan Telah Ditetapkan, Bisa Tidak Bekerja di Tanggal Ini Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Foto: ilustrasi/

BERITA KBB – HARI LIBUR untuk ASN 2023 telah diumumkan berdasarkan Keppres No.24/2022 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023.

Libur ASN 2023 bisa menjadi referensi liburan bersama keluarga, saat tidak bekerja karena kebijakan pemerintah Indonesia untuk hak pegawai.

Presiden Jokowi telah menetapkan cuti bersama aparatur negara (ASN/PNS) di tahun 2023 sebanyak 8 hari.

Baca Juga: Walikota Bandung Yana Mulyana Apresiasi Pembinaan Atlet yang Dilakukan KONI Kota Bandung

Jumlah libur PNS 8 hari ini sudah termasuk hari besar, seperti libur Idul Fitri dan Idul Adha.

Berikut daftar libur ASN/PNS yang telah dirangkum oleh BERITA KBB:

1. SENIN, 23 JANUARI 2023 (TAHUN BARU IMLEK 2574 KONGZILI)

2. KAMIS, 23 MARET 2023
NYEPI (TAHUN BARU SAKA 1945)

3. (JUMAT, SENIN, SELASA, RABU) Tanggal 24 25, DAN 26 APRIL 2023
(HARI RAYA IDULFITRI 1444 HIJRIAH)

Halaman:

Editor: Qoni Makhfudoh

Sumber: Keppres no 24 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x