4. JUMAT, 2 JUNI 2023
(HARI RAYA WAISAK)
5. SELASA, 26 DESEMBER 2023
(HARI RAYA NATAL)
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pada Kamis, 23 Desember 2022 untuk cuti bersama ASN/PNS tersebut.
Selanjutnya diharapkan ASN menjadikan informasi terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah kerja dalam aturan pemerintah Indonesia.***