HARI LIBUR Daftar Cuti ASN 2023, Kebijakan dan Keputusan Telah Ditetapkan, Bisa Tidak Bekerja di Tanggal Ini

- 30 Desember 2022, 07:35 WIB
HARI LIBUR Daftar Cuti ASN 2023, Kebijakan dan Keputusan Telah Ditetapkan, Bisa Tidak Bekerja di Tanggal Ini  Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
HARI LIBUR Daftar Cuti ASN 2023, Kebijakan dan Keputusan Telah Ditetapkan, Bisa Tidak Bekerja di Tanggal Ini Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Foto: ilustrasi/

4. JUMAT, 2 JUNI 2023
(HARI RAYA WAISAK)

5. SELASA, 26 DESEMBER 2023
(HARI RAYA NATAL)

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pada Kamis, 23 Desember 2022 untuk cuti bersama ASN/PNS tersebut.

Selanjutnya diharapkan ASN menjadikan informasi terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah kerja dalam aturan pemerintah Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Qoni Makhfudoh

Sumber: Keppres no 24 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah