Dishub Meniadakan Car Free Day Saat Perayaan Imlek, Hingga DLH Tetap Konsisten Lakukan Pengawasan Kebersihan

- 20 Januari 2023, 23:54 WIB
Presiden Joko Widodo menghabiskan pagi dengan bersepeda di kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau _car free day_ (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Minggu, 15 Januari 2023. Dishub Meniadakan Car Free Day Saat Perayaan Imlek, Hingga DLH Tetap Konsisten Lakukan Pengawasan Kebersihan
Presiden Joko Widodo menghabiskan pagi dengan bersepeda di kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau _car free day_ (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Minggu, 15 Januari 2023. Dishub Meniadakan Car Free Day Saat Perayaan Imlek, Hingga DLH Tetap Konsisten Lakukan Pengawasan Kebersihan /Muchlis JR/Biro Pers Setpres/
 
BERITA KBB - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) saat perayaan Imlek, Minggu 22 Januari 2023.
 
"Sehubungan dengan Perayaan Tahun Baru Imlek 2022/2574 Kongzili, pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu 22 Januari ditiadakan," tulis Dishub DKI dilansir Instagram resmi, Jumat 20 Januari 2023.
 
Dishub DKI menambahkan, untuk pekan depan belum mengumumkan apakah car free day akan digelar atau tidak.
 
 
"Catat tanggalnya dan pantau terus Instagram @dishubdkijakarta untuk mendapatkan informasi terkini seputar pelaksanaan HBKB, ya," tulis Dishub.
 
Meski ditiadakan namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, agar kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan. 
 
“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ungkap Asep dalam siaran tertulis.
 
 
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menempatkan tujuh posko sepanjang Jalan Sudirman-M.H. Thamrin yang berlokasi di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung FX Sudirman. 
 
Selain di lokasi HBKB Tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
 
Hal ini sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x