BERITA KBB - Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Putri Candrawathi divonis hukuman 15-20 tahun penjara.
Sebab, kata dia, Putri Candrawathi merupakan biang kerok dalam kasus pembunuhan berencana yang mengorbankan putranya.
Menurut dia, Putri mengetahui semua peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” ujar Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Rosti bersama keluarga menyaksikan langsung sidang putusan Ferdy Sambo hari ini.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Sepakbola 15 dan 16 Februari 2023. Pertandingan Seru UEFA Champions League
Ia berharap, kehadirannya dapat mempertimbangkan hakim manjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seadil - adilnya.
“Kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis daripada Bapak Hakim,” tutur dia.***