Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Ungkap Poin Memberatkan, Termasuk Berbelit-Belit, Tidak Mengakui Perbuatannya

- 14 Februari 2023, 10:30 WIB
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati.
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati. /PMJ News/Denpasar Update
 

BERITA KBB - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menyebutkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo telah mempertimbangkan poin yang meringankan dan poin memberatkan.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan Saat Putri Ajak Bicara Yosua, Hakim: Kekerasan Seksual PC Oleh Brigadir J Tak Masuk Akal

Dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat, pembacaan vonis hukuman mati ini disampaikan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso.


Wahyu memberikan vonis hukuman maksimal berupa hukuman mati pada Ferdy Sambo yang telah terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,"


"yang tanpa hak melakukan tindakan yang bersifat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso.


Wahyu juga menyebutkan sebanyak tujuh poin yang memberatkan Ferdi Sambo sebagai pertimbangan dalam putusannya tersebut.


Poin pertama adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun.


Poin kedua yang menjadi pertimbangan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x