Hakim: Kecil Kemungkinan Yosua Lakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrawathi

- 13 Februari 2023, 23:52 WIB
Hakim: Kecil Kemungkinan Yosua Lakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrawathi
Hakim: Kecil Kemungkinan Yosua Lakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrawathi /Rian S Putra/Tangkapan layar
 
BERITA KBB - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut kecil kemungkinan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.
 
Awalnya, hakim Wahyu sebut tak ada bukti pendukung adanya kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 13 Februari 2023.
 
Sebab, bukti pendukung tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
 
 
“Mengatur, bahwa relasi kuasa adalah relasi yg bersifat hirarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender shg merugikan yang memiliki posiis lebih rendah,” ujar Hakim.
 
Hakim menjelaskan, ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertama sifat hirarkis meliputi posisi antarindividu lebih rendah atau lebih tinggi atau tanpa kelompok.
 
Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.
 
“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ujarnya.
 
 
Ketimpangan relasi kuasa ini kata Hakim, dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding korban.
 
“Dari pengertian di atas orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi, merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi,” ujar Hakim.
 
Sementara, Brigadir J hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat brigadir yg ditugaskan sebagai ajudan Ferdy Sambo untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.
 
“Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” ujar Hakim.
 
“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguam stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasaya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban,” imbuhnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x