BERITA KBB - Anggota majelis hakim, Alimin Ribut mengatakan, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memiliki kesempatan untuk mencegah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Hakim sebut, Bharada E sebenarnya bisa mengarahkan tembakannya ke tubuh Brigadir J yang bukan bagian vital.
"Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Hanya saja, terdakwa tidak melakukan hal itu. Bharada E justru menembakkan senjata api jenis Glock-17 miliknya ke arah dada kiri Brigadir J.
Terlebih, pada momen itu Bharada E disebut menembak Brigadir J lebih dari dua kali.
"Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital," ujar Hakim Alimin.***