Hakim Anggota: Terdakwa Richard Eliezer Miliki Kesempatan Untuk Hindari Meninggalnya Yosua

- 16 Februari 2023, 08:28 WIB
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia  saat Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia saat Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan/
 
 
BERITA KBB - Anggota majelis hakim, Alimin Ribut mengatakan, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memiliki kesempatan untuk mencegah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
 
Hakim sebut, Bharada E sebenarnya bisa mengarahkan tembakannya ke tubuh Brigadir J yang bukan bagian vital.
 
 
"Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
 
Hanya saja, terdakwa tidak melakukan hal itu. Bharada E justru menembakkan senjata api jenis Glock-17 miliknya ke arah dada kiri Brigadir J.
 
 
Terlebih, pada momen itu Bharada E disebut menembak Brigadir J lebih dari dua kali.
 
"Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital," ujar Hakim Alimin.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x