BERITA KBB- Setelah berlangsung selama berbulan-bulan sidang kasus pembunuhan Brigadir J, akhirnya telah menemukan titik terang.
Seluruh terdakwa telah di jatuhkan vonis hukum oleh Ketua Majelis Hukum, yakni Wahyu Iman Santoso.
Vonis untuk Ferdy Sambo yaitu hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Bharada E atau Richard Eliezer yakni 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Jumat, 17 Februari 2023, Takdir Cinta Yang KUPILIH SCTV Masih Berada di TOP 1
Hukuman tersebut telah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dengan keterangan dari para terdakwa.
Hukuman tersebut telah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dengan keterangan dari para terdakwa.
Vonis paling ringan adalah Bharada E karena dia berani jujur untuk membongkar semua fakta terkait pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Bharada E yang juga mengajukan diri sebagai JC pun mendapat perlindungan dari LPSK bahkan sesaat setelah vonis di jatuhkan, LPSK langsung dengan sigap melindungi Bharada E dari massa.
Setelah vonis yang membuat gempar nasional, nama Ketua Majelis Hakim pun menjadi sorotan publik. Lantaran, sosoknya yang selalu tegas dalam mengupas setiap keterangan dari terdakwa.
Serta berani memutuskan vonis hukuman yang setimpal untuk Ferdy Sambo. Bahkan Mahfud MD memberikan tepuk tangan saat mendengar vonis bagi Bharada E.
Karena, sang hakim begitu berani dan berkemanusiaan mendengarkan masyarakat terkait dukungan Bharada E yang jujur membuka kasus.
Setelah vonis yang membuat gempar nasional, nama Ketua Majelis Hakim pun menjadi sorotan publik. Lantaran, sosoknya yang selalu tegas dalam mengupas setiap keterangan dari terdakwa.
Serta berani memutuskan vonis hukuman yang setimpal untuk Ferdy Sambo. Bahkan Mahfud MD memberikan tepuk tangan saat mendengar vonis bagi Bharada E.
Karena, sang hakim begitu berani dan berkemanusiaan mendengarkan masyarakat terkait dukungan Bharada E yang jujur membuka kasus.
Baca Juga: Wajib Dicoba! Ide Jualan Ekonomis Cuma dengan 1 Bungkus Nutrijell, Bisa Jadi Bolu Kukus Enak dan Laku di Pasar
Nama Lengkap : Wahyu Iman Santoso
Tempat, tanggal lahir : 17 Februari 1976
Usia : 47 tahun
Nama Lengkap : Wahyu Iman Santoso
Tempat, tanggal lahir : 17 Februari 1976
Usia : 47 tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Profesi : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pangkat atau Golongan : Pembina Utama Muda IV/c
Pendidikan : Magister Hukum
Perjalanan Karir :
1. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
2. Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B
3. Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam
4. Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B
5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo
Profesi : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pangkat atau Golongan : Pembina Utama Muda IV/c
Pendidikan : Magister Hukum
Perjalanan Karir :
1. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
2. Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B
3. Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam
4. Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B
5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo
1. Menuntaskan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022 lalu.
2. Menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Demikian informasi mengenai profil Wahyi Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun dan 6 bulan.***