Dijerat dengan Pasal 355, AG Kekasih Mario Dady Ditahan Selama Sepekan!

- 10 Maret 2023, 06:20 WIB
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi /PMJ News
 
 
BERITA KBB - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut memberikan keterangan soal kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15), yang kini telah ditahan terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora (17), oleh Mario Dandy Satrio (20).
 
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan, akan mengupayakan koordinasi terkait permohonan pendampingan AG sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
"Kami masih koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dalam hukum, dan pendampingan ini harus dipastikan agar sesuai dan agar terpenuhinya hak AG," ujar Atwirlany, Rabu 8 Maret 2023.
 
 
Koordinasi yang dilakukan, kata Atwirlany, juga sesuai dengan mandat Pasal 94 Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
Pihaknya juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang - Undang.
 
AG (15), kekasih Mario Dandy ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa AG selama enam jam.
 
 
"Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik, kalau tidak cukup akan di perpanjang lagi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 8 Maret 2023.
 
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
 
Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status itu dilakukan usai polisi melaksanakan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.
 
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” ujarnya.
 
Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x