Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

- 14 April 2023, 22:55 WIB
Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc./
 
BERITA KBB - Bareskrim Polri menduga Dito Mahendra sengaja bersembunyi setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api secara ilegal. 
 
Kepala Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih  mencari Dito untuk dimintai keterangan terkait senjata api ilegal. 
 
"Penyidik ​​sedang mencari orang yang memiliki surat perintah untuk membawanya masuk. (Dito) tidak lari, tapi mungkin bersembunyi," katanya, Jumat, 14 April 2023 saat dihubungi. 
 
 
Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri. 
 
Ia mengatakan, koordinasi juga  dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga memeriksa Dito dalam berbagai kasus. 
 
"Sejak intensifikasi penyidikan, kami  sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi saat (Dito)  menghubungi polisi. Selain itu, KPK membantah hasil koordinasi dengan KPK masing-masing," ujar Djuhandani. 
 
 
Sebelumnya, Djuhandani menegaskan kepemilikan enam pucuk senjata  Kodam Diponegoro IV  yang diajukan Dito melalui pengacaranya, Abu Said Pelu, tidak diverifikasi. 
 
Dia membenarkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kodam IV Diponegoro, laporan enam pucuk senjata itu diduga palsu. 
 
"Terkait informasi yang diterima kuasa hukum Dito bahwa senjata itu merupakan bagian dari Kodam IV Diponegoro, sudah kami  konfirmasi bahwa tidak demikian," jelas Djuhandani saat dikonfirmasi.  
 
Djuhandani mengatakan, pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata itu milik klub tembak Komando IV Diponegoro.  
 
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro bahwa senjata itu milik klub tembak Kodam IV Diponegoro," ujarnya. 
 
 
Dalam kasus itu, Dito Mahendra disebut sebagai pihak yang diberitahukan dan diduga melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. 
 
Sembilan jenis senjata api ilegal itu adalah 1 pistol Glock 17, 1 revolver SandW, 1 pistol Glock 19 Zev, 1 pistol Angstatd Arms, dan 1 pistol Heckler and Koch MP 5. 
 
Selebihnya jenis senapan dan termasuk 1 senapan Noveske Refleworks, 1 senapan AK 101, 1  senapan Heckler dan Koch G 36, dan 1  senapan angin Walther.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x