Diketahui, untuk kapal ferry, batas aman tinggi gelombang laut adalah 2,5 meter dan kecepatan angin 21 knot atau 40 km/jam. Sementara untuk kapal pesiar, batas aman tinggi gelombang laut adalah 4 meter dan kecepatan angin 27 knot atau 50 km/jam.
Demikian informasi mengenai gelombang tinggi di wilayah perairan Indonesia untuk diketahui pemudik yang menggunakan transportasi laut berikut penyedia jasa angkutan laut. Semoga bermanfaat dan selamat melaksanakan mudik Lebaran 2023.***