Sebelumnya, David diciduk di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang Selatan, Banten oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, dilansir Pikiran Rakyat. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sopir taksi online berinisial HH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, David berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Ia bukanlah anggota Polri, melainkan karyawan swasta. Orang tuanya pun bekerja sebagai wirausahawan.
Dari tangan tersangka, Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 Pro Max, 1 unit Samsung S21, 1 unit mobil Mazda dengan nomor polisi D 1562 PY, 1 plat nomor dinas polisi 10011-VII, 1 pucuk senjata air soft gun, dan 1 kunci akses apartemen.
David sendiri dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam video yang viral di media sosial dan diduga direkam oleh penumpang taksi online itu, David menghampiri jendela supir dan memaki HH dengan kata-kata kasar. Ia beberapa kali memukul wajah HH yang pasrah dan tidak melawan.***