BERITA KBB - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, tersangka penjual narkoba jenis sabu divonis penjara seumur hidup.
Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakbar Jon Sarman Saragih, Selasa, 9 Mei 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dihukum mati.
JPU meminta majelis hakim PN Jakbar menyatakan bahwa Teddy Minahasa secara sah dan meyakinkan menjual barang bukti sabu yang disita Polsek Bukittinggi.
Baca Juga: Trik Jitu Hapus Semua Gambar di Dalam Dokumen Word Sekali Klik, Tidak Semua Orang Tahu Cara Ini!
"Menjatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa divonis mati dan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia juncto Pasal 55(1) KUHP.***