Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan BTS 4G, Negara Rugi Rp 8 Triliun!

- 17 Mei 2023, 16:30 WIB
Menteri Kominfo Jhonny G Plate berompi pink ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023./Antara/Laily Rahmawaty)
Menteri Kominfo Jhonny G Plate berompi pink ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023./Antara/Laily Rahmawaty) /

Berita KBB - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu 17 Mei 2023.

 

Selain korupsi pembangunan BTS 4G, Johnny G. Plate juga menjadi tersangka atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 hingga 2023.

 

Dilansir PMJ News hari ini, terkait penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Menkominfo itu telah memiliki bukti yang kuat.

Baca Juga: Titi Kamal Main Sinetron Lagi Di SCTV Berjudul 'Satu Cinta Dua Hati' Inilah Sinopsis dan Pemainnya

Kuntadi juga mengatakan bahwa sebelumnya, Johnny telah dipanggil sebanyak 3 kali oleh Dirdik Kejagung sebagai saksi.

 

"Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP (Johnny G. Plate, red) untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujar Kuntadi.

 

Usai pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu, Johnny ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan paket infrastruktur pendukungnya.

 

Untuk selanjutnya, kader Partai Nasdem itu akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Profil Kombes Sumardji, Terima Maaf Official Timnas Thailand Yang Memukulnya

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," pungkasnya.

 

Sebelumnya, kerugian negara yang dialami akibat kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G itu mencapai Rp 8 triliun, sebagaimana dikatakan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers pada Senin 15 Mei 2023.

 

Kerugian negara ini mencakup biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran infrastruktur BTS 4G yang belum masuk tahap pembangunan.

 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G itu.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Rabu, 17 Mei 2023: Keluarga Tripathi Kemasi Barang-Barang Bersiap Tinggalkan Rumah

Kelima tersangka ini antara lain Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

 

Tersangka selanjutnya yakni Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment berinisial MA, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.***

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x