Soal Perubahan Tukin dan Kenaikan Gaji PNS, Menteri PAN RB: Tukin Dipukul Rata, Kinerja Begitu-Begitu Saja

- 19 Mei 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi PNS 2023. Berikut informasi soal kenaikan gaji PNS, Menteri PAN RB Abdullah Azwar soroti soal perubahan Tukin dalam usulan kenaikan gaji PNS.pemerintahan Indonesia.
Ilustrasi PNS 2023. Berikut informasi soal kenaikan gaji PNS, Menteri PAN RB Abdullah Azwar soroti soal perubahan Tukin dalam usulan kenaikan gaji PNS.pemerintahan Indonesia. /Tangkap layar ponorogo.go.id

Dirinya mengaku, tidak gampang membahas perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani.

 

"Soal ini (perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS, red) memang kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," akunya.

Baca Juga: Sabtu 20 Mei 2023 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Simak Sejarah Masa Pergerakan Indonesia Berikut

Sebagai informasi, pada 2019 lalu, kenaikan gaji PNS bersamaan dengan terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Saat ini, gaji PNS di seluruh Indonesia disamaratakan sesuai aturan tersebut, di mana kisaran gaji pokok untuk masa jabatan terendah sebesar Rp1.‪560.800‬ hingga Rp5.‪901.200‬ untuk masa jabatan tertinggi.

 

Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen. Hal ini berlaku juga untuk anggota TNI dan Polri.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah