Dirinya mengaku, tidak gampang membahas perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani.
"Soal ini (perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS, red) memang kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," akunya.
Sebagai informasi, pada 2019 lalu, kenaikan gaji PNS bersamaan dengan terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini, gaji PNS di seluruh Indonesia disamaratakan sesuai aturan tersebut, di mana kisaran gaji pokok untuk masa jabatan terendah sebesar Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen. Hal ini berlaku juga untuk anggota TNI dan Polri.***