2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja;
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK;
5. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
6. Pekerja atau buruh yang dirumahkan;
7. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
8. Tidak berstatus pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi, komisaris atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD, dan;
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Adapun untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja, siapkanlah data diri berupa e-mail, NIK, nomor KK, nomor ponsel yang aktif. Selain itu Anda juga wajib menyelesaikan tes kemampuan dasar terlebih dulu.