PPATK Ungkapkan Pihaknya Menganalisis Sejumlah Transaksi di Rekening Kasus Penipuan iPhone Rihana-Rihani

- 17 Juli 2023, 23:58 WIB
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). / ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/
 
BERITA KBB - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah rampung menganalisis transaksi yang ada di sejumlah rekening tersangka kasus penipuan iPhone, si Kembar Rihana dan Rihani.
 
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan itu ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
 
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Natsir.
 
 
Kendati demikian, Natsir tidak menjawab apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Rihana dan Rihani dari hasil analisis tersebut.
 
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK hanya dapat diakses oleh penyidik yang menangani kasus yang ada,” kata dia.
 
Sebelumnya, PPATK telah mencium dugaan pencucian uang yang dilakukan Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan iPhone yang dilakukan. 
 
Natsir mengungkapkan bahwa pihaknya menganalisis dana senilai Rp86 miliar di rekening kedua pelaku.
 
 
“Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
 
Natsir juga mengungkapkan adanya dana setoran senilai Rp500 juta di rekening Rihana dan Rihani. Dana tersebut diduga juga berasal dari tindakan pidana penipuan yang dilakukannya.
 
“Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” ujarnya.
 
Natsir mengatakan bahwa PPATK telah memblokir 21 rekening milik si Kembar Rihana dan Rihani. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyedia jasa keuangan (PJK).
 
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank,” ujarnya.
 
Diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku penipuan iPhone si Kembar Rihana Rihani dari tempat persembunyiannya setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menuturkan, Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen yang ada di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. 
 
Diketahui, dalam kasus ini, total nilai kerugian mencapai Rp35 miliar.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x