Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Inilah Kronologi Kasus Panji Gumilang

- 2 Agustus 2023, 13:22 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Inilah Kronologi Kasus Panji Gumilang
Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Inilah Kronologi Kasus Panji Gumilang / ANTARA FOTO/Reno Esnir
 

BERITA KBB – Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka berdasarkan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis Ftv Jujurly Gak Nyangka My Soulmate Is Lord Dangdut Rabu 2 Agustus 2023 Pukul 12.30

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang selama 4 jam setelah sebelumnya pihak penyidik melayangkan panggilan kedua.

Pekan lalu, Panji Gumilang sempat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun pihak tim kuasa hukum meminta pengunduran waktu.

Tim kuasa hukum beralasan bahwa Panji Gumilang saat itu sedang terbaring sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik Mabes Polri.

Lantas, bagaimanakah kronologi dari kasus yang terjadi pada Panji Gumilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka?

1. Pimpinan Pondok Pesantren

Panji Gumilang sebelumnya dikenal sebagai Pimpinan dari sebuah Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

Pria kelahiran Gresik, 30 Juli 1946 ini merupakan lulusan dari Pondok Pesantren Gontor angkatan 1966.

Pembangunan Pondok Pesantren Al Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996 dan diresmikan secara umum oleh Presiden RI ketiga B.J. Habibie pada 27 Agustus 1999.

2. Sempat Dipenjara

Sebelumnya, Panji Gumilang sempat dipenjara pada tahun 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu Panji Gumilang terlibat kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)

3. Mulai 'Aneh' Usai Bebas

Dalam sebuah wawancara, mantan pendiri Ponpes Al Zaytun Imam Supriyanto menyampaikan keanehan pada Panji Gumilang usai bebas dari penjara.

Pasca bebas, pria yang disapa Mbah Imam ini mengungkapkan bawa Panji Gumilang mulai menunjukkan perubahan ke arah hal-hal yang negatif.

Panji Gumilang juga sempat mengungkapkan bahwa dirinya ingin mengunjungi Tel Aviv Israel.

Bahkan Mbah Imam mengatakan jika Panji Gumilang ingin menjalin hubungan dengan orang-orang Israel.

4. Kegiatan Agama yang jadi sorotan

Beberapa waktu lalu, Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang menjadi sorotan publik.

Pasalnya terdapat kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang seperti halnya pelaksanaan shalat Idul Fitri beberapa waktu yang lalu.
 
Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Kang Ojek Be Like Anak Ayah Mah Cantik Ada Kevin Julio, Naomi Zaskia SCTV Pagi Ini

Dalam video viral yang beredar, nampak jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jamaah laki-laki.

5. Kebijakan Kontroversial

Beberapa kebijakan kontroversial yang dilakukan oleh Panji Gumilang yaitu berencana ingin membangun gereja.

Tak hanya membangun gereja, Panji Gumilang juga ingin membangun sebuah pesantren Kristen di Al Zaytun.

Panji Gumilang juga panen hujatan lantaran memberikan pernyataan bahwa ia menghalalkan zina dan mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan sejumlah uang.

6. MUI minta Polisi usut Kasus Panji Gumilang

Wakil Sekretaris Jendral MUI Ikhsan Abdullah meminta kepada Polri untuk mengusut kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Atas hal-hal yang dinilai kontroversial tersebut, Ikhsan Abdullah meminta untuk menindak tegas Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Karena menurutnya, Panji Gumilang bukan hanya melakukan penyimpangan namun tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan adama, dan lain-lain.

Hal tersebut diungkapkan Ikhsan Abdullah usai menggelar rapat bersama Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam beberapa waktu yang lalu.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x