BERITA KBB - Mahkamah Agung pangkas vonis anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ricky Rizal Wibowo, menjadi 8 tahun penjara.
Ia merupakan terdakwa pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.
Diketahui, Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Lalu, Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.***