Berita KBB - Hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mengurangi polusi udara di ibukota. Uji coba ini berlangsung selama 3 bulan hingga 21 Oktober 2023 mendatang.
Dilansir Antaranews Minggu 20 Agustus 2023, WFH ASN Pemprov DKI Jakarta ini berlaku untuk pegawai yang bekerja di kantor. Sedangkan yang bersinggungan dengan pelayanan publik, seperti ASN di fasilitas kesehatan dan sekolah, tidak diberlakukan kerja dari rumah.
Terkait pelaksanaan WFH ASN Pemprov DKI Jakarta, Pj Gubernur Heru Budi Hartono menyebutkan, para abdi negara diberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya. Selain itu, mereka diawasi atasan masing-masing dengan panggilan video.
“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk 'video call' (panggilan video, red), tanya dia (ASN, red) ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” ujar Heru pada Minggu seperti dikutip Berita KBB dari Antaranews.
Lanjutnya, bila WFH ASN Pemprov DKI Jakarta tidak efektif karena adanya pegawai yang tidak disiplin, maka pekerjaan akan kembali dilakukan di kantor seperti biasanya sebelum akhir masa uji coba yang direncanakan.
“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan (WFO, red),” tegas Heru. Adapun jika uji coba efektif, maka pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui, bersinggungan dengan pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September 2023 mendatang, kapasitas WFH ASN Pemprov DKI Jakarta akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen selama kurun waktu tersebut.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: antaranews.com