Dirinya juga menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril yang dirasakan baik oleh korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kecelakaan pemotor versus truk di Lenteng Agung pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB itu bermula ketika korban yang nekat melawan arus lalu lintas bertabrakan dengan truk Hino Dutro nopol B 9127 KYY yang melaju sesuai jalur.
Akibatnya, beberapa pengendara mengalami luka dan yang lainnya kabur. Sementara truk yang membawa muatan bata ringan itu mengalami ringsek di bagian kiri depan. Kendati supir dinyatakan bebas dari narkoba dan alkohol usai tes urin, polisi masih terus mendalami kejadian tersebut.***