Berita KBB - Imbas kecelakaan 7 pengendara motor yang melanggar lalu lintas dengan melawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tilang elektronik (ETLE) mobile di sekitar ruas jalan tersebut.
Hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pada Rabu 23 Agustus 2023. “ETLE Mobile sedang melaksanakan penindakan di Jalan Raya Lenteng Agung,” ujar Latif, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Terkait lokasi ETLE mobile di Jalan Raya Lenteng Agung, Latif hanya menyebutkan penindakan dilakukan di tempat-tempat yang rawan pelanggaran lalu lintas. Ia tidak merinci lebih jauh tentang penempatan tilang elektronik mobile tersebut.
“Ditempat-tempat rawan pelanggaran khususnya melawan arus,” imbuhnya.
ETLE mobile itu, menurut Latif, bertujuan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, khususnya roda dua yang melawan arus.
Diberitakan sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kecelakaan ketujuh pemotor yang tabrakan dengan truk di Lenteng Agung itu diakibatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan, red) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar Firman.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: PMJ News