Tok! Mario Dandy Terdakwa Penganiayaan David Ozora Divonis 12 Tahun Bui, Majelis Hakim: Tidak Ada Keringanan

- 8 September 2023, 06:24 WIB
Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (kanan).
Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (kanan). /Antara/Akbar Nugroho Gumay dan Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/
 

Berita KBB - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.


Dilansir Antaranews hari ini, selain hukuman pidana 12 tahun penjara, majelis hakim juga memberikan sanksi pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar subsider 7 tahun penjara terhadap Mario Dandy.


Vonis hukuman pidana 12 tahun penjara yang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan, sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang juga mengancam terdakwa dengan hukuman bui selama tersebut di atas.

 

Baca Juga: Vertigo Kambuh? Coba Resep Alami Berikut Bahan Mudah Rasanya Enak


Diketahui, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Berita KBB dari Antaranews.


Majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan baik yang dapat meringankan vonis hukuman penjara Mario Dandy. Adapun hal yang memberatkannya adalah dampak buruk perbuatan terdakwa terhadap masa depan David Ozora.


"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin


Sementara itu, Jonathan Latumahina yang merupakan orang tua David Ozora, mengapresiasi vonis hakim yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," katanya.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x