Tok! Mario Dandy Terdakwa Penganiayaan David Ozora Divonis 12 Tahun Bui, Majelis Hakim: Tidak Ada Keringanan

- 8 September 2023, 06:24 WIB
Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (kanan).
Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (kanan). /Antara/Akbar Nugroho Gumay dan Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Diberitakan sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Shane Lukas dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

 

Baca Juga: Jadwal Trans TV Jumat 8 September 2023, Tayang Film The Outpost dan Blood Father


Vonis pidana 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.


Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara, ditambah membayar restitusi subsider pidana 6 bulan penjara.


Shane Lukas diketahui akan mengajukan banding atas vonis hukuman pidana 5 tahun penjara tersebut.


Sebagai informasi, anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sidangnya digelar jauh lebih dulu di mana Mahkamah Agung memutuskan menolak pengajuan kasasi.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah