BERITA KBB - Hari Tani Nasional adalah peringatan yang dilakukan setiap tanggal 24 September untuk menghormati dan mengapresiasi para petani di Indonesia. Hari ini juga menjadi momentum untuk merefleksi peran dan kontribusi petani dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan bangsa.
Sejarah Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Penetapan ini bertujuan untuk memuliakan rakyat tani Indonesia yang telah berjuang melawan penindasan dan penjajahan kolonial.
Tanggal 24 September dipilih karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) oleh Presiden Soekarno. UUPA merupakan undang-undang pertama yang mengatur tentang hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk petani.
UUPA juga merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 (naskah asli) yang menyatakan bahwa “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. UUPA menjadi dasar bagi pelaksanaan reforma agraria yang bertujuan untuk menyejahterakan petani dan masyarakat.
Peran Petani dalam Pembangunan Nasional