Zulhas menegaskan, izin TikTok Shop yang berstatus jejaring sosial hanya bisa melakukan promosi dan periklanan melalui platformnya. Jika ingin dapat melakukan kegiatan komersial, harus memperoleh izin baru.
“Peraturan Kementerian Perdagangan sudah berlaku. Semua pihak diajak untuk mematuhinya agar ekosistem komersial sektor platform digital tumbuh subur demi kepentingan terbaik semua pihak. Menteri Perdagangan mengatakan: “Jangan saling membunuh.
Menurut dia, jika pihak terkait tidak mematuhi ketentuan peraturan baru Kementerian Perdagangan ini, maka izinnya akan dicabut.
“Kalau tidak, izinnya dicabut. Harus jelas dan pasti sehingga sekali lagi tujuan pemerintah menciptakan sinergi positif ekosistem di sektor ini, agar tidak ada perusahaan yang bisa membuat keresahan.”
Larangan TikTok Shop disambut baik oleh para pedagang