BERITA KBB - Pemerintah telah resmi menerbitkan dan melaksanakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 50 Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan ini mengatur beberapa aspek untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce. di Indonesia.
Salah satunya adalah peraturan yang melarang jejaring sosial memainkan peran ganda sebagai e-commerce dan social commerce. Di Indonesia, yang menjalankan usaha jenis ini adalah TikTok melalui fitur TikTok Shop.
Setelah aturan tersebut diumumkan, Zulhas (sapaan Mendag) memberi waktu tujuh hari kepada TikTok untuk mengatur dan menyelesaikan transisi terkait transaksi di platformnya. Zulkifli saat konferensi pers sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 27 September 2023 mengatakan, “Kita beri waktu seminggu, itu yang namanya kimia sosialisasi”.
Baca Juga: G25GLE Muncul di Google Doodle Hari Ini 27 September 2023, Apa Maknanya?
Zulhas mengatakan TikTok wajib mengajukan izin perdagangan elektronik atau e-commerce jika ingin toko TikTok tetap beroperasi. Setelah perpanjangan satu minggu, toko TikTok tidak dapat lagi beroperasi tanpa memperoleh lisensi e-commerce.
“Jika Anda menginginkan perdagangan sosial, lakukanlah, tetapi perdagangan sosial hanya untuk iklan dan promosi. Jika Anda berjualan, online atau offline, ya. Jadi tinggal memilih, pengusaha atau pembeli, kata Zulkifli seperti dikutip Antara.