Mendag Zulkifli Hasan : Tiktok Punya Waktu 7 Hari Untuk Urus Izin E-Commerce

- 28 September 2023, 10:40 WIB
Mendag Zulkifli Hasan : Tiktok Punya Waktu 7 Hari Untuk Urus Izin E-Commerce
Mendag Zulkifli Hasan : Tiktok Punya Waktu 7 Hari Untuk Urus Izin E-Commerce /Instagram @heaptalk/

Sementara itu, para pedagang yang berjualan barang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyambut baik keputusan pemerintah yang mengeluarkan revisi peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan berdagang di jejaring sosial seperti TikTok Shop. “Kalau begini terus, hancur terus  karena  tidak ada usahanya,” kata Erdi, pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok B  Jakarta, Rabu, 27 September 2023. dikumpulkan dalam jangka waktu lama ”.

 

 Edi menilai penjualan melalui platform TikTok Shop akan menimbulkan persaingan tidak sehat, meski harga yang ditawarkan lebih murah. Hal ini membuat pedagang di Tanah Abang dan pasar tradisional lainnya menjadi kurang kompetitif.

 

 “Kalau dilarang maka saya setuju sekali. Karena sejak  e-commerce ada, penambahan TikTok sudah sangat terasa. Saya juga bergabung dengan platform digital, tetapi baru beberapa bulan di sana. “Sisanya akan masuk ke investor terbesar,” ujarnya dikutip dari Antara.***

 

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x