Mendag Zulkifli Hasan : Tiktok Punya Waktu 7 Hari Untuk Urus Izin E-Commerce

- 28 September 2023, 10:40 WIB
Mendag Zulkifli Hasan : Tiktok Punya Waktu 7 Hari Untuk Urus Izin E-Commerce
Mendag Zulkifli Hasan : Tiktok Punya Waktu 7 Hari Untuk Urus Izin E-Commerce /Instagram @heaptalk/

 

 

BERITA KBB - Pemerintah telah resmi menerbitkan dan melaksanakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 50 Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan ini mengatur beberapa aspek untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce. di Indonesia.

 Salah satunya adalah peraturan yang melarang jejaring sosial memainkan peran ganda sebagai e-commerce dan social commerce. Di Indonesia, yang menjalankan usaha jenis ini adalah TikTok melalui fitur TikTok Shop.

 Setelah aturan tersebut diumumkan, Zulhas (sapaan Mendag) memberi waktu  tujuh hari kepada TikTok untuk mengatur dan menyelesaikan transisi terkait transaksi di platformnya. Zulkifli saat konferensi pers sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 27 September 2023 mengatakan, “Kita beri waktu seminggu, itu yang namanya kimia sosialisasi”.

 Baca Juga: G25GLE Muncul di Google Doodle Hari Ini 27 September 2023, Apa Maknanya?

 Zulhas mengatakan TikTok wajib mengajukan izin  perdagangan elektronik atau e-commerce jika ingin toko TikTok  tetap beroperasi. Setelah perpanjangan satu minggu, toko TikTok  tidak dapat lagi beroperasi tanpa memperoleh lisensi e-commerce.

 

 

 “Jika Anda menginginkan perdagangan sosial, lakukanlah, tetapi perdagangan sosial hanya untuk iklan dan promosi. Jika Anda berjualan, online atau offline, ya. Jadi tinggal memilih, pengusaha atau pembeli, kata Zulkifli seperti dikutip  Antara.

 

 Zulhas menegaskan, izin TikTok Shop yang berstatus jejaring sosial hanya bisa melakukan promosi dan periklanan melalui platformnya. Jika ingin dapat melakukan kegiatan komersial, harus memperoleh izin baru.

 

 “Peraturan Kementerian Perdagangan sudah berlaku. Semua pihak diajak untuk mematuhinya agar ekosistem komersial sektor platform digital tumbuh subur demi kepentingan terbaik semua pihak. Menteri Perdagangan mengatakan: “Jangan saling membunuh.

 

 Menurut dia, jika pihak terkait tidak mematuhi ketentuan peraturan baru Kementerian Perdagangan ini, maka izinnya akan dicabut.

 

 “Kalau tidak, izinnya dicabut. Harus jelas dan pasti sehingga sekali lagi tujuan pemerintah menciptakan sinergi positif ekosistem di sektor ini, agar tidak ada perusahaan yang bisa membuat keresahan.”

 Baca Juga: Kasus Rumah Produksi Film Biru, Polisi Agendakan Konfrontir Tersangka dan Pemeran Jika Hal Berikut Terjadi

 Larangan TikTok Shop disambut baik oleh para pedagang

Sementara itu, para pedagang yang berjualan barang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyambut baik keputusan pemerintah yang mengeluarkan revisi peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan berdagang di jejaring sosial seperti TikTok Shop. “Kalau begini terus, hancur terus  karena  tidak ada usahanya,” kata Erdi, pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok B  Jakarta, Rabu, 27 September 2023. dikumpulkan dalam jangka waktu lama ”.

 

 Edi menilai penjualan melalui platform TikTok Shop akan menimbulkan persaingan tidak sehat, meski harga yang ditawarkan lebih murah. Hal ini membuat pedagang di Tanah Abang dan pasar tradisional lainnya menjadi kurang kompetitif.

 

 “Kalau dilarang maka saya setuju sekali. Karena sejak  e-commerce ada, penambahan TikTok sudah sangat terasa. Saya juga bergabung dengan platform digital, tetapi baru beberapa bulan di sana. “Sisanya akan masuk ke investor terbesar,” ujarnya dikutip dari Antara.***

 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x