TOK RESMI! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

- 3 Oktober 2023, 15:58 WIB
Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak
Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak /IG.mahkamahkonstitusi/

 

BERITA KBB - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh berbagai pihak. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan memiliki kekuatan hukum mengikat pada hari Senin 2 Oktober kemarin di Gedung MK RI oleh Ketua MK Anwar Usman.

 

Dalam putusan ini Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berkata “Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya, Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya” dikutip dari Antaranews.

 

UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

 Baca Juga: Hari Hewan Sedunia 4 Oktober: 30 Fakta Mengejutkan Kekerasan Terhadap Binatang yang Tak Diketahui Selama Ini

UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan peraturan baru sekitar 700 pasal dari 52 undang-undang sektor yang mengatur perizinan diintegrasikan sehingga terpadu, efisien, dan efektif untuk mempermudah berusaha. UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah