"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelas Ade.
Baca Juga: Sinopsis Nath ANTV Rabu, 20 Desember 2023: Sedih! Mahua Menangis Tak Mau Berpisah dengan Krishna
Sebelumnya, usai PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sang ketua KPK nonaktif, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan tersebut.***