Menurutnya, plat nomor RF sudah dihapus dari daftar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus sejak November 2023. Jika masih ada kendaraan yang menggunakan plat nomor dimaksud, bisa dipastikan adalah plat nomor palsu.
"Semuanya itu palsu, segera copot! Kalau tidak kami akan tersangkakan yang bersangkutan di Undang-Undang KUHP. Ini jelas!" tegas Yusri, Rabu 20 Desember 2023.***