Lemkapi Soal Penyitaan HP Aiman Witjaksono Oleh Penyidik: Sesuai SOP, Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

- 31 Januari 2024, 18:53 WIB
Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono. /


Berita KBB - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penyitaan HP juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menjelaskan, pihak penyidik sudah mendapatkan izin perintah dalam melakukan penyitaan HP Aiman Witjaksono saat diperiksa pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.


“Polisi sendiri sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan, jadi penyitaan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Edi pada Rabu 31 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.


Lebih lanjut Edi menjelaskan, penyitaan HP Aiman Witjaksono menjadi kewenangan penyidik. Menurutnya, ponsel Aiman disita dengan alasan berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV Selasa 30 Januari 2024: Sinetron Takdir Cinta yang Kupilih Tangguh Meski Digabret Bola

"Kami melihat penyitaan barang bukti handphone sudah sesuai prosedur. Penyitaan barang bukti adalah kewenangan penyidik yang menangani kasus ini, mengingat barang bukti handphone ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum," ungkapnya.


Tidak hanya itu, Edi juga mengatakan, penyitaan HP Aiman Witjaksono tentu berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik. Pasalnya, dikhawatirkan barang bukti yang ada di ponsel akan terhapus atau hilang.


Lanjut Edi, jika ada pihak yang keberatan dengan tindakan penyidik, sebaiknya menempuh upaya hukum lebih lanjut. Salah satunya dengan mengajukan gugatan praperadilan.


Sebelumnya, hal senada diungkapkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, bahwa penyitaan HP Aiman dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1106: Bonney Jadi Komandan Tertinggi Pacifista, Bajak Laut Raksasa Dorry dan Broggy Muncul!

Di sisi lain, Aiman Witjaksono mengaku HP-nya disita penyidik usai pemeriksaan. Ia pun keberatan dengan penyitaan telepon seluler yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x