Terdakwa Penipuan Tiket Konser Coldplay Dituntut Ringan, Kuasa Hukum Korban Kecewa: Tuntutan Maksimal Lah!

- 1 Februari 2024, 21:12 WIB
Berikut tuntutan hukuman yang dibacakan JPU PN Depok terhadap Ajeng Ayulina, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, begini respons kuasa hukum.
Berikut tuntutan hukuman yang dibacakan JPU PN Depok terhadap Ajeng Ayulina, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, begini respons kuasa hukum. /

"Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," tegasnya.

 

Ferry menjelaskan bahwa terdakwa berjanji kepada korban akan mengganti seluruh kerugian. Namun, tidak ada niat baik dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Dukung Penuh Kenaikan Gaji Pokok ASN TNI dan Polri, Kompolnas: Gaji Polisi Kita Paling Rendah Se-Asia Tenggara

"Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," pungkasnya.

 

Kasus ini bermula dari terdakwa Ajeng Ayulina yang menjanjikan korban Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket konser Coldplay sesuai jumlah yang disepakati.

 

Namun sayang hingga Chris Martin dkk manggung di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan, korban belum mendapatkan tiket konser Coldplay sehingga mengalami kerugian Rp 182 juta dan melaporkan penipuan tersebut ke polisi.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x