Berita KBB - Terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ajeng Ayulina, dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kuasa hukum korban kasus penipuan tiket konser Coldplay, Muhammad Ferry Insan mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan tuntutan jaksa. Dirinya ingin agar pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 378 KUHP.
"Harapannya tuntutan maksimal lah, empat tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," kata Ferry, Rabu 31 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Ferry dan tim kuasa hukum korban akan menempuh jalur perdata sambil menunggu putusan terhadap terdakwa Ajeng Ayulina. Sebab, korban berharap kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta bisa dikembalikan.
"Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," tegasnya.
Ferry menjelaskan bahwa terdakwa berjanji kepada korban akan mengganti seluruh kerugian. Namun, tidak ada niat baik dari yang bersangkutan.
"Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari terdakwa Ajeng Ayulina yang menjanjikan korban Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket konser Coldplay sesuai jumlah yang disepakati.
Namun sayang hingga Chris Martin dkk manggung di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan, korban belum mendapatkan tiket konser Coldplay sehingga mengalami kerugian Rp 182 juta dan melaporkan penipuan tersebut ke polisi.***