Tawuran Pelajar di Depok Makan Tumbal Satu Orang, Harumkan Nama Sekolah Jadi Motif Pelaku

- 12 Februari 2024, 23:24 WIB
Berikut berita tawuran pelajar di Depok yang tewaskan satu orang, polisi ungkap motif pelaku ingin membuat nama sekolah mereka tenar.
Berikut berita tawuran pelajar di Depok yang tewaskan satu orang, polisi ungkap motif pelaku ingin membuat nama sekolah mereka tenar. /ANTARA/HO-Polres Jakbar

 

Arya mengatakan, pelaku terancam dikenai pasal kekerasan terhadap anak-anak juncto penganiayaan karena perbuatannya. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

"Kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP," pungkasnya.

 

Polisi Bubarkan Tawuran Remaja di Bekasi

 

Kasus tawuran terbaru, polisi membubarkan tawuran di sekitar Jalan Karang Leja di Pebayuran, Bekasi. Para remaja tersebut menantang pihak berwenang saat petugas membubarkan mereka.

 

Menurut keterangan Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul, tawuran terjadi pada Minggu 11 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, tim patroli sedang melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x