Tawuran Pelajar di Depok Makan Tumbal Satu Orang, Harumkan Nama Sekolah Jadi Motif Pelaku

- 12 Februari 2024, 23:24 WIB
Berikut berita tawuran pelajar di Depok yang tewaskan satu orang, polisi ungkap motif pelaku ingin membuat nama sekolah mereka tenar.
Berikut berita tawuran pelajar di Depok yang tewaskan satu orang, polisi ungkap motif pelaku ingin membuat nama sekolah mereka tenar. /ANTARA/HO-Polres Jakbar

Berita KBB - Polisi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MZB karena menikam seorang pelajar saat tawuran di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

 

Dilansir PMJ News Senin 12 Februari 2024, Kapolres Metro Depok Kompol Arya Pradana mengatakan, peristiwa tawuran di mana MZB membacok lawannya hingga tewas, terjadi pada Rabu 7 Februari 2024.

 

"MZB ditangkap di Jalan Nakula, Sukmajaya, beserta barang bukti satu bilah celurit, satu unit HP, jaket, hingga sepeda motor Honda Spacy," ungkap Arya seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Rating Ftv Rabu 7 Februari 2024 Judul Cinta Pertama Si Tukang Bubut

Lanjutnya, korban berinisial CSP (15) mengalami luka di bagian perut dan akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi tawuran yang menewaskan satu pelajar itu dilandasi motif mencari sensasi dan membuat nama sekolahnya dikenal. "Motif mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal," ujar Arya.

 

Arya mengatakan, pelaku terancam dikenai pasal kekerasan terhadap anak-anak juncto penganiayaan karena perbuatannya. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

"Kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP," pungkasnya.

 

Polisi Bubarkan Tawuran Remaja di Bekasi

 

Kasus tawuran terbaru, polisi membubarkan tawuran di sekitar Jalan Karang Leja di Pebayuran, Bekasi. Para remaja tersebut menantang pihak berwenang saat petugas membubarkan mereka.

 

Menurut keterangan Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul, tawuran terjadi pada Minggu 11 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, tim patroli sedang melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan.

 

Hotma mengatakan, 10 petugas polisi yang membubarkan tawuran melakukan pengejaran untuk menangkap para pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamankan ketiga remaja yang terlibat dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi baku hantam tersebut.

 

Dari pengejaran tersebut petugas juga menyita senjata tajam celurit di lokasi perkelahian.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x