DKI Jakarta PSBB Transisi, Anies Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka. Begini Ketentuannya!

- 11 Oktober 2020, 15:00 WIB
Sekolah Online
Sekolah Online /

BERITAKBB - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB Transisi yang akan berlaku 12 Oktober-25 Oktober 2020. Pada periode ini, Anies mengizinkan sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka atau langsung.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 101/2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini diumumkan pada Ahad, 11 Oktober 2020, bersamaan dengan pengumuman pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi di wilayah DKI Jakarta.

Pasal 9 ayat (1) Pergub 1010/2020 menyebutkan, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Waspada Fenomena Lanina, Ini yang Harus Kita Lakukan


Selain itu, Anies mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," seperti dikutip dalam pasal 9 ayat (3).

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Dimulai 12 Oktober, Anies: Jangan Sampai Tarik Rem Darurat Lagi


Berikut ketentuan penerapan sekolah tatap muka pada saat PSBB Transisi di DKI Jakarta:

a. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
b. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
d. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
f. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
g. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
h. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
i. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
j. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
k. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.***

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x