Diduga Provokasi Demo Anarkistis Terkait UU Cipta Kerja Lewat Facebook, 3 Pelajar Diamankan Polisi

- 20 Oktober 2020, 15:43 WIB
Demo Omnibus Law di Jalan Sudirman Kota Bogor , Selasa 20 Oktober 2020
Demo Omnibus Law di Jalan Sudirman Kota Bogor , Selasa 20 Oktober 2020 /Chris Dale/Isu Bogor

BERITA KBB - Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka yang diduga telah memprovokasi aksi demo hari ini, Selasa, 20 Oktober 2020. Mereka diduga telah menggerakkan pelajar di media sosial Facebook untuk membuat kerusuhan dalam aksi demo UU Ciptaker.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi persnya pada Selasa siang. Argo menuturkan bahwa satu orang di antaranya masih dalam proses pengejaran.

Baca Juga: Hujan Ringan hingga Sedang Diprediksi Guyur Kota Bandung Hari Ini, Simak Prakiraannya Disini!

"Kita sudah dapatkan tersangka, yaitu yang pertama adalah aktor ataupun yang membuat akun ya di Facebook ada tiga tersangka, yaitu ada MI, ada WH, dan satu lagi masih kita kejar," ucap Argo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari artikel Polisi Amankan Pelajar Diduga Penggerak Demo Anarkis, Terancam 10 Tahun Penjara meski di Bawah Umur.

Kemudian, ada pula ajakan di akun Instagram dengan tersangka berinisial FN. Sehingga total tersangka yang sudah diamankan ada sebanyak tiga orang.

"Dan yang kedua adalah di akun Instagram itu ada tersangka FN. Jadi sudah ada tiga tersangka yang kita amankan, dan saat ini tidak saya tampilkan karena ini adalah anak STM atau SMK yang di bawah umur ya," jelasnya.

Baca Juga: Info Demo Hari Ini 20 Oktober 2020, Ada 12 Titik yang Dijaga di Wilayah Jakarta

Lebih lanjut Argo menuturkan bahwa MI dan WH merupakan admin grup Facebook bernama 'STM se-Jabodetabek'.

"Yang ingin saya sampaikan yang pertama adalah ada akun STM se-Jabodetabek di Facebook, adminnya adalah tersangka MI dan tersangka WH," ucap Argo.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x