Ingat!! Jangan Sekali-Kali PNS di Jawa Timur Unggah Foto Bersama Paslon

- 14 November 2020, 18:54 WIB
ILUSTRASI pemilihan kepala daerah (pilkada) dan aparatur sipil negara (ASN).*
ILUSTRASI pemilihan kepala daerah (pilkada) dan aparatur sipil negara (ASN).* /

 

BERITA KBB- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengingatkan aparatur sipil negara tak berfoto, mengunggah foto itu, hingga menanggapi postingan bersama pasangan calon kepala daerah di media sosial.

"ASN jangan sampai melakukannya karena melanggar aturan terkait netralitas ASN di Pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu 14 November 2020 dari Antara.

Berfoto dan menunjukkan keperbihakan, kata dia, sudah menyalahi aturan, termasuk menanggapi postingan pasangan calon dengan memberi tanggapan suka atau like, komentar, dan lainnya.

Baca Juga: Lawan Mafia Tanah, BPN Jatuhi Hukuman 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta, Apa Saja Sanksinya?

Baca Juga: Khasiat Asmaul Husna: Ya Rahman Ya Rahim, Disukai Orang hingga Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Menurut dia, aturan itu diatur pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dia mengatakan, jika menemukan ada pelanggaran maka, "Kami klarifikasi untuk memastikan fotonya kapan dan tujuannya apa. Nanti hasilnya kami serahkan ke Komite ASN untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diputuskan sanksinya apa," katanya.

Anggota Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur itu menegaskan, mereka memegang komitmen dan akan mengawasi setiap aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk meminimalisasi kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x