Lawan Mafia Tanah, BPN Jatuhi Hukuman 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta, Apa Saja Sanksinya?

- 14 November 2020, 18:31 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. /Instagram.com/@jubir_presidenri

 


BERITA KBB- Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah.

Salah satu contohnya, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.

"Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan, Sabtu 14 November seperti yang dilansir RRI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok Minggu 15 November 2020: Soal Cinta hingga Keuangan

Baca Juga: JOMBLO Merapat! Ini Kumpulan Kata-Kata Lucu dan Kocak Malam Minggu, Cocok Buat Status

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.

"Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme. Itu tidak dilewatin semua. Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," kata Yustan.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x